Target Lulus
Info UTBK18 September 2026

Ujian Nasional: Sejarah, Kapan Dihapus, dan Apa Penggantinya

Ujian Nasional adalah penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang ketentuannya dicabut sejak 12 Juli 2021 lewat Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021. Artikel ini merapikan urutan kebijakannya: kapan dan lewat peraturan apa Ujian Nasional dihapus, kenapa Asesmen Nasional lalu TKA hadir sebagai pengganti, siapa yang kini menentukan kelulusan, dan apa artinya untuk SNBP dan SNBT.

Ujian Nasional: Sejarah, Kapan Dihapus, dan Apa Penggantinya
Ilustrasi konsep, bukan foto dokumentasi peristiwa atau lokasi. Kredit: Redaksi Target Lulus.

Ujian Nasional adalah penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang dulu dipakai untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu, dan ketentuannya sudah dicabut sejak 12 Juli 2021. Artinya, kalau kamu sekarang duduk di kelas 12 SMA, MA, atau SMK, kamu tidak akan pernah mengerjakan Ujian Nasional. Yang benar-benar perlu kamu urus adalah penilaian dari sekolah, Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan jalur seleksi masuk perguruan tinggi.

Masalahnya, istilah UN masih hidup di percakapan keluarga, grup kelas, dan konten media sosial. Sebagian orang mengira UN akan dihidupkan lagi, sebagian lagi langsung menyamakan UN dengan TKA. Dua-duanya keliru, dan kekeliruan itu bisa membuat kamu salah menaruh prioritas belajar. Artikel ini merapikan urutan kebijakannya secara runtut, dari definisi resmi Ujian Nasional, peraturan yang mencabutnya, apa saja yang menggantikannya dari waktu ke waktu, sampai apa artinya untuk rencana kuliahmu.

Ujian Nasional Adalah Penilaian Pemerintah Pusat, Bukan Ujian Sekolah

Definisi resminya tertulis di aturan terakhir yang pernah mengatur UN, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Pasal 10 ayat (1) menyebut UN sebagai penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Kata kuncinya ada di dua tempat: penyelenggaranya pemerintah pusat, dan cakupannya nasional.

Karena itulah UN berbeda dengan ujian yang dibuat sekolah. Soal UN disusun terpusat, jadwalnya seragam, dan prosedur operasional standarnya ditetapkan lembaga negara. Pasal 21 aturan yang sama menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Struktur seperti itu membuat hasil UN bisa dibandingkan antarsekolah, antardaerah, bahkan antarangkatan, sesuatu yang tidak bisa dilakukan dengan nilai ulangan buatan masing-masing guru.

Kemampuan membandingkan itulah yang selama bertahun-tahun membuat UN dipakai di luar fungsi aslinya, misalnya untuk menyaring calon siswa baru atau memberi label pada sekolah. Beban tambahan inilah yang kemudian jadi salah satu alasan kebijakan ini ditinjau ulang.

Kapan Ujian Nasional Dihapus dan Lewat Peraturan Apa

Tanggal yang paling penting kamu ingat adalah 12 Juli 2021. Pada tanggal itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menetapkan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832. Pasal 14 peraturan itu berbunyi tegas: pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan itu diselesaikan setahun kemudian. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang ditetapkan 26 April 2022 dan tercatat di Berita Negara Tahun 2022 Nomor 460, mencabut sisa ketentuan Permendikbud 43/2019, yaitu bagian yang mengatur ujian oleh satuan pendidikan. Dengan dua langkah itu, tidak ada lagi payung hukum yang menghidupi Ujian Nasional.

Sampai artikel ini disusun, tidak ada peraturan menteri yang menghidupkan kembali Ujian Nasional dengan nama dan mekanisme yang sama. Kalau kamu menemukan kabar sebaliknya, cek dulu nomor dan tahun peraturannya di portal peraturan resmi sebelum ikut menyebarkannya.

Poin kunci: Ujian Nasional tidak dihapus lewat pengumuman lisan, melainkan lewat dua peraturan menteri. Permendikbudristek 17/2021 (12 Juli 2021) mencabut ketentuan ujian nasional, lalu Permendikbudristek 21/2022 (26 April 2022) mencabut sisa ketentuan Permendikbud 43/2019. Keduanya bisa kamu unduh sendiri di peraturan.go.id.

Linimasa Dasar Hukum dari UU Sisdiknas sampai Aturan TKA

Melihat rangkaian peraturannya sekaligus membantu kamu memahami bahwa perubahan ini bertahap, bukan keputusan mendadak dalam semalam. Berikut linimasa peraturannya beserta tanggal penetapan masing-masing.

Tanggal ditetapkanPeraturanIsi pokok
8 Juli 2003UU Nomor 20 Tahun 2003Sistem Pendidikan Nasional, payung besar yang sampai sekarang berstatus berlaku
12 Maret 2015Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015Kriteria kelulusan peserta didik, penyelenggaraan Ujian Nasional, dan penyelenggaraan ujian sekolah atau madrasah
10 Desember 2019Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019Aturan terakhir yang mengatur Ujian Nasional sekaligus ujian oleh satuan pendidikan
12 Juli 2021Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021Mengatur Asesmen Nasional dan mencabut ketentuan ujian nasional
26 April 2022Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022Standar Penilaian Pendidikan, mencabut sisa ketentuan Permendikbud 43/2019
28 Mei 2025Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025Tes Kemampuan Akademik, ditetapkan Menteri Abdul Mu'ti

Perhatikan jaraknya. Ada rentang hampir dua tahun antara pencabutan ketentuan UN pada 2021 dan penerbitan aturan TKA pada 2025. Rentang itu bukan kelalaian, melainkan periode ketika pemerintah memakai pendekatan yang sepenuhnya berbeda, yaitu mengevaluasi sistem alih-alih mengukur murid satu per satu.

Sebelum Dicabut, Ujian Nasional Sudah Bukan Syarat Kelulusan

Ini bagian yang sering terlewat. Banyak orang mengira UN dihapus karena masih menjadi penentu lulus atau tidaknya siswa. Padahal, sejak Permendikbud 43/2019 terbit pada 10 Desember 2019, UN sudah tidak masuk dalam daftar syarat kelulusan. Pasal 6 ayat (1) aturan itu menyebut peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tiga syarat, dan tidak satu pun menyebut Ujian Nasional. Jadi pada tahun-tahun terakhir keberadaannya, UN sudah berfungsi terutama sebagai alat pemetaan dan bahan pertimbangan seleksi, bukan palu penentu kelulusan. Memahami hal ini penting supaya kamu tidak salah membayangkan seberapa besar guncangan yang sebenarnya terjadi saat UN dicabut. Yang berubah bukan aturan kelulusan, melainkan hilangnya satu sumber data nasional.

Konsekuensi lain juga sering luput. Karena UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan, tekanan psikologis yang dulu melekat pada satu hari ujian akhir seharusnya ikut berkurang. Beban itu berpindah menjadi tuntutan konsistensi sepanjang semester, yang dalam praktiknya lebih adil karena memberi banyak kesempatan perbaikan, tetapi juga menuntut kedisiplinan yang lebih panjang napasnya.

Alasan Kebijakan di Balik Penghapusan Ujian Nasional

Alasan pertama bersifat fungsional. Pemerintah menilai negara lebih membutuhkan potret mutu sistem pendidikan ketimbang daftar nilai individual yang diproduksi secara nasional. Pusat Asesmen Pendidikan menjelaskan bahwa Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengevaluasi hasil belajar murid secara individual, tetapi menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan.

Alasan kedua menyangkut isi yang diukur. Asesmen Nasional dirancang mengukur kompetensi mendasar yang bisa dipakai lintas mata pelajaran, bukan sekadar penguasaan materi kurikulum. Penekanan bergeser dari keluasan hafalan ke kemampuan menggunakan dan mengevaluasi pengetahuan untuk merumuskan serta menyelesaikan masalah. Pergeseran ini sejalan dengan cara kerja tes seleksi modern, termasuk UTBK yang menekankan penalaran.

Alasan ketiga bersifat kewenangan. Permendikbudristek 21/2022 mengembalikan penilaian hasil belajar murid ke pendidik dan satuan pendidikan, lengkap dengan prosedur mulai dari perumusan tujuan penilaian, pemilihan instrumen, pelaksanaan, pengolahan, hingga pelaporan. Guru yang setiap hari mengajar dianggap paling tahu perkembangan muridnya, sehingga penilaian yang menentukan kenaikan kelas dan kelulusan dikembalikan ke tangan mereka.

Asesmen Nasional, Pengganti Pertama Setelah Ujian Nasional

Asesmen Nasional lahir dari peraturan yang sama yang mencabut UN. Menurut Permendikbudristek 17/2021, AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pasal 2 menyebut AN bertujuan mengukur hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Ketiga tujuan itu diterjemahkan menjadi tiga instrumen. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi. Survei Karakter mengukur sikap yang melandasi karakter dalam profil pelajar Pancasila. Survei Lingkungan Belajar mengukur aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar, termasuk iklim keamanan serta iklim inklusivitas dan kebinekaan. Guru dan kepala satuan pendidikan juga ikut mengisi survei lingkungan belajar.

Yang paling membedakan AN dari UN adalah pesertanya. Pendataan peserta AN mencakup perwakilan peserta didik pada kelas 5, kelas 8, dan kelas 11, bukan seluruh murid di kelas akhir. Pusat Asesmen Pendidikan menjelaskan bahwa peserta dipilih secara acak oleh pemerintah, dan menegaskan bahwa Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan karena diberikan bukan di akhir jenjang. Penilaian untuk kelulusan tetap menjadi kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.

Kalau adik kelasmu duduk di kelas 5, 8, atau 11 lalu terpilih ikut Asesmen Nasional, tidak ada yang perlu ditakutkan. Hasilnya masuk ke potret mutu sekolah, bukan ke rapor pribadi, dan tidak dipakai untuk menentukan kelulusan atau kenaikan kelas.

Perbedaan Ujian Nasional, Asesmen Nasional, dan TKA

Tiga nama ini paling sering tertukar. Tabel berikut menaruhnya berdampingan supaya perbedaannya langsung terlihat.

AspekUjian NasionalAsesmen NasionalTes Kemampuan Akademik
StatusKetentuannya dicabut sejak 12 Juli 2021Berjalan sebagai evaluasi sistem pendidikanBerjalan sejak penyelenggaraan pertama pada 2025
Dasar hukumPermendikbud 43/2019 (sudah dicabut)Permendikbudristek 17/2021Permendikdasmen 9/2025
PesertaMurid di kelas akhirPerwakilan murid kelas 5, 8, dan 11Murid kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas akhir SMK
Yang diukurKompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentuLiterasi membaca, numerasi, karakter, dan lingkungan belajarCapaian akademik individu yang terstandar
Hasil untuk siapaMurid dan pemerintahSatuan pendidikan dan pemerintahMurid, dalam bentuk sertifikat hasil TKA
Kaitan dengan kelulusanBukan syarat kelulusan sejak aturan 2019Tidak menentukan kelulusanTidak menentukan kelulusan

Dari tabel itu terlihat bahwa AN dan TKA menjawab dua kebutuhan berbeda. AN menjawab pertanyaan seberapa sehat sistem pendidikan sebuah sekolah, sedangkan TKA menjawab pertanyaan seberapa jauh capaian akademik seorang murid dibanding standar yang sama secara nasional.

Celah yang Muncul: Nilai Individu Terstandar Sempat Hilang

Karena AN sengaja tidak mengukur murid secara individual, muncul ruang kosong yang lama-lama terasa. Pusat Asesmen Pendidikan sendiri menegaskan bahwa Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar murid secara individual. Yang digantikan hanyalah peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan mutu sistem pendidikan. Artinya, sejak 2021 tidak ada lagi satu pun instrumen nasional yang menghasilkan laporan capaian akademik per murid dengan standar yang sama.

Ruang kosong itu paling terasa pada situasi seleksi. Ketika seleksi hanya bersandar pada data penilaian masing-masing sekolah, misalnya rapor, muncul persoalan objektivitas dan keadilan. Angka 85 di satu sekolah belum tentu setara dengan angka 85 di sekolah lain karena standar penilaian, tingkat kesulitan soal, dan kebiasaan pemberian nilai berbeda-beda. Panitia seleksi kesulitan membandingkan pelamar secara adil, sementara murid dari sekolah dengan penilaian ketat justru bisa dirugikan. Kebutuhan inilah yang kemudian dijawab lewat Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, yang Pasal 3-nya menyebut TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.

Kalau kamu pernah bertanya kenapa nilai rapor saja dianggap kurang untuk seleksi masuk perguruan tinggi, jawabannya ada di persoalan ini. Bukan karena rapor tidak penting, melainkan karena rapor sendirian tidak punya patokan bersama antarsekolah.

TKA Hadir Sejak 2025 untuk Mengisi Celah Itu

Tes Kemampuan Akademik diatur lewat Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Pasal 3 menyebut TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik, menjamin akses murid pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas, serta memberi bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 8 menetapkan pesertanya, yaitu murid kelas 6 SD atau sederajat, kelas 9 SMP atau sederajat, serta kelas 12 SMA atau sederajat dan kelas akhir SMK. Pasal 13 mengatur pemakaian hasilnya: hasil TKA SD dapat menjadi salah satu syarat seleksi penerimaan murid baru SMP jalur prestasi, hasil TKA SMP dapat dipakai pada seleksi masuk SMA dan SMK jalur prestasi, sedangkan hasil TKA SMA dan SMK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Pembahasan lengkap mengenai apa saja mata uji, bentuk soal, dan cara membaca hasilnya sudah dibahas terpisah, jadi artikel ini tidak mengulanginya. Kalau kamu butuh gambaran menyeluruh, baca penjelasan lengkap tentang ujian TKA. Kalau kamu ingin langsung berlatih, buka contoh soal TKA beserta pembahasannya.

Jenjang atau tahapPeriode pelaksanaanCatatan resmi
SMA, MA, SMK, dan Paket C3 sampai 6 November 2025Penyelenggaraan pertama dan bersifat tidak wajib
Gladi bersih TKA SD dan SMP9 sampai 17 Maret 2026Persiapan sebelum pelaksanaan utama
SMP, MTs, dan sederajat6 sampai 16 April 2026Ditetapkan oleh BSKAP
SD, MI, dan sederajat20 sampai 30 April 2026Susulan pada 11 sampai 17 Mei 2026
Pengumuman hasil TKA SD dan SMP24 Mei 2026Pengolahan hasil 18 sampai 23 Mei 2026

Angka partisipasinya menarik. Kemendikdasmen menyatakan pelaksanaan TKA 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C digelar pertama kali pada tahun itu dan bersifat tidak wajib, namun partisipasinya tetap tinggi, mencapai 3,56 dari 4,1 juta murid SLTA yang terdaftar. Pelaksanaan periode 3 sampai 6 November 2025 diikuti lebih dari 82 persen satuan pendidikan sasaran dengan tingkat kehadiran murid 98,56 persen dari total peserta terdaftar. TKA juga digelar gratis, dan sekolah dilarang membebankan biaya persiapan kepada murid maupun orang tua.

Kelulusan Sekarang Ditentukan Sekolah lewat Penilaian Sumatif

Setelah UN tidak ada, pertanyaan wajar berikutnya adalah siapa yang menentukan kelulusan. Jawabannya ada di Permendikbudristek 21/2022. Pasal 9 membagi penilaian hasil belajar menjadi penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.

Pasal 10 menjelaskan mekanismenya. Penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama satu tahun ajaran, sedangkan penentuan kelulusan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian pada semua mata pelajaran. Pencapaian itu dibandingkan dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, bukan dengan ambang nilai nasional.

Praktisnya, konsistensimu sepanjang enam semester jauh lebih menentukan daripada performa satu hari di ruang ujian. Nilai harian, tugas, dan penilaian sumatif tiap akhir bab adalah bahan yang akan menyusun laporan kemajuan belajarmu. Ini juga alasan kenapa rapor jadi taruhan besar bagi siswa yang mengincar jalur prestasi.

Apa Artinya buat Kamu yang Mau Lanjut Kuliah

Di sinilah kebijakan ini menyentuh rencana konkretmu. Untuk jalur prestasi, Panitia SNPMB mencantumkan dalam Ketentuan Umum SNBP bahwa seleksi dilakukan berdasarkan penelusuran prestasi akademik menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang ditetapkan PTN, dan menyebut siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik Kemendikdasmen. Sekolah wajib memiliki NPSN dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa dengan lengkap dan benar.

Untuk jalur tes, yang dinilai adalah skor UTBK. Materi UTBK terdiri atas Tes Potensi Skolastik yang mencakup Penalaran Umum, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, Pemahaman Bacaan dan Menulis, serta Pengetahuan Kuantitatif, ditambah Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia, Tes Literasi dalam Bahasa Inggris, dan Penalaran Matematika. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK satu kali dalam satu tahun seleksi, dan hasilnya hanya berlaku untuk seleksi tahun itu. Rincian perbedaan kedua jalur bisa kamu baca di artikel perbedaan SNBP dan SNBT, sedangkan cakupan ujiannya dibahas di materi UTBK.

Jadi posisimu sekarang jelas. Rapor mengurus kelulusan dan membuka pintu SNBP, TKA memberi nilai terstandar yang bisa jadi pertimbangan seleksi, dan UTBK menentukan peluangmu di SNBT. Tidak ada satu ujian tunggal yang menentukan segalanya, tetapi juga tidak ada bagian yang bisa kamu abaikan.

Gambaran siklus 2026 sebagai patokan waktu: pendaftaran SNBP berlangsung 3 sampai 18 Februari 2026 dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026, sedangkan pendaftaran UTBK-SNBT dibuka 25 Maret sampai 7 April 2026, pelaksanaan UTBK 21 sampai 30 April 2026, dan pengumuman SNBT pada 25 Mei 2026. Jadwal siklus berikutnya belum diumumkan saat artikel ini disusun, jadi perlakukan angka di atas sebagai pola, bukan kepastian, dan pantau laman resmi SNPMB.

Langkah Praktis yang Bisa Kamu Ambil Sekarang

Pertama, berhenti menunggu kabar soal kembalinya Ujian Nasional dan alihkan energi ke tiga hal yang benar-benar dinilai: konsistensi rapor, kesiapan TKA, dan latihan penalaran untuk UTBK. Ketiganya saling menguatkan karena sama-sama menuntut pemahaman konsep, bukan hafalan jangka pendek.

Kedua, biasakan mengukur diri dengan simulasi yang mendekati kondisi asli. Mengerjakan try out UTBK secara berkala membantumu mengenali pola soal, mengatur ritme waktu, dan menemukan topik yang masih lemah jauh sebelum hari pelaksanaan. Bank soal dan tryout berbasis komputer di Target Lulus bisa kamu pakai untuk keperluan ini, termasuk untuk membiasakan diri mengerjakan soal di layar.

Ketiga, verifikasi setiap informasi kebijakan langsung ke sumber resminya. Untuk urusan asesmen sekolah, rujukannya Kemendikdasmen dan Pusat Asesmen Pendidikan. Untuk urusan seleksi masuk perguruan tinggi, rujukannya Panitia SNPMB. Kebiasaan kecil ini akan menyelamatkanmu dari kabar keliru yang setiap tahun beredar menjelang musim pendaftaran, dan membuat rencana belajarmu berdiri di atas aturan yang benar-benar berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ujian Nasional dihapus tahun berapa?

Ketentuan mengenai Ujian Nasional dicabut pada 12 Juli 2021 lewat Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, tepatnya pada Pasal 14. Pencabutan itu dilengkapi Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 yang ditetapkan 26 April 2022 dan mencabut sisa ketentuan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019. Setelah dua peraturan itu, tidak ada lagi payung hukum yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional.

Apa dasar hukum penghapusan Ujian Nasional?

Dasar hukumnya ada di Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional yang diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2021 Nomor 832. Pasal 14 menyatakan ketentuan mengenai ujian nasional dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Setahun berikutnya, Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan mencabut sisa ketentuan aturan 2019 tersebut.

Apakah Ujian Nasional akan diadakan lagi?

Sampai artikel ini disusun, tidak ada peraturan menteri yang menghidupkan kembali Ujian Nasional dengan nama dan mekanisme yang sama. Yang berjalan sekarang adalah Asesmen Nasional untuk memetakan mutu satuan pendidikan dan Tes Kemampuan Akademik untuk memberi laporan capaian akademik individu. Kalau kamu menemukan kabar berbeda, periksa nomor dan tahun peraturannya di portal peraturan resmi sebelum mempercayainya.

Apa bedanya Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional?

Ujian Nasional mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan diikuti murid di kelas akhir. Asesmen Nasional mengevaluasi sistem pendidikan lewat tiga instrumen, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar, dengan peserta berupa perwakilan murid kelas 5, kelas 8, dan kelas 11. Hasil Asesmen Nasional dipakai untuk memotret mutu satuan pendidikan, bukan untuk menilai murid secara pribadi.

Apakah TKA sama dengan Ujian Nasional yang dihidupkan kembali?

Tidak sama. Tes Kemampuan Akademik diatur lewat Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dengan tujuan menyediakan informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. Kemendikdasmen menegaskan hasil TKA tidak menentukan kelulusan, dan penyelenggaraan pertamanya pada 2025 untuk jenjang SLTA bersifat tidak wajib. Fungsinya berbeda dengan Ujian Nasional yang dulu diselenggarakan untuk menilai kompetensi lulusan secara nasional.

Kalau tidak ada Ujian Nasional, siapa yang menentukan kelulusan siswa?

Kelulusan ditentukan satuan pendidikan lewat penilaian sumatif sesuai Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Pasal 9 menyebut penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menjadi dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan. Pasal 10 menambahkan bahwa penentuan kelulusan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran.

Siapa saja yang menjadi peserta TKA?

Menurut Pasal 8 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, peserta TKA dari jalur pendidikan formal terdiri atas murid kelas 6 SD atau sederajat, murid kelas 9 SMP atau sederajat, serta murid kelas 12 SMA atau sederajat dan kelas akhir SMK. Murid dari jalur pendidikan nonformal seperti program Paket A, Paket B, dan Paket C juga dapat mengikuti TKA selama terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola Kementerian.

Apakah penghapusan Ujian Nasional memengaruhi pendaftaran SNBP dan SNBT?

Iya, tetapi bukan lewat UN itu sendiri. Panitia SNPMB menyatakan SNBP dilakukan berdasarkan penelusuran prestasi akademik menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa, dan menyebut siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik Kemendikdasmen. Untuk SNBT, penilaian bersandar pada skor UTBK yang mencakup Tes Potensi Skolastik, Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta Penalaran Matematika.

Ditulis oleh

Tim Redaksi Target Lulus

Tim penyusun konten Target Lulus. Seluruh info seleksi dirujuk ke pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, SNPMB, dan instansi terkait dengan tautan sumber di setiap artikel.

Tim Redaksi Target Lulus menyusun rangkuman materi, bank soal, dan panduan seleksi berdasarkan kisi-kisi serta peraturan resmi. Setiap klaim jadwal dan persyaratan selalu ditautkan ke sumber resminya.

Diawasi oleh Ahmad Thariq Syauqi, penanggung jawab redaksi Target Lulus. Profil dan kredensial lengkap ada di halaman Tentang.