Gaji PPPK: Besaran Resmi per Golongan dan Tunjangannya
Gaji PPPK terdiri atas gaji pokok berdasarkan golongan I sampai XVII dan masa kerja golongan, ditambah tunjangan yang mengikuti aturan PNS. Dasar resminya Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024, dengan rentang Rp 1.938.500 sampai Rp 7.329.000. Sampai 16 Juli 2026 belum ada Perpres baru yang mengubah besaran ini.

Daftar isi
- Dasar Hukum Gaji PPPK yang Berlaku Sekarang
- Tabel Gaji Pokok PPPK Golongan I sampai XVII
- Cara Membaca Tabel Gaji Tanpa Salah Tafsir
- Cara Golongan PPPK Ditentukan: Ijazah dan Jabatan
- Gaji PPPK Guru, Kasus yang Paling Sering Dicari
- Tunjangan PPPK di Luar Gaji Pokok
- Simulasi Penghasilan Bulanan (Ilustrasi)
- Kenapa Penghasilan PPPK Daerah dan Pusat Terasa Berbeda
- Potongan Pajak dan Kenaikan Gaji Berkala
- Empat Kesalahpahaman yang Paling Sering Beredar
- Bedanya Gaji PPPK dan Gaji PNS
- Langkah Praktis Sebelum Kamu Mengejar Formasinya
- Sumber
Gaji PPPK terdiri atas dua lapis: gaji pokok yang besarnya ditentukan oleh golongan (I sampai XVII) dan masa kerja golongan, ditambah tunjangan yang mengikuti aturan tunjangan PNS di instansi tempat kamu bekerja. Per 16 Juli 2026, besaran resminya masih memakai Lampiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Rentangnya mulai Rp 1.938.500 (golongan I, masa kerja golongan 0 tahun) sampai Rp 7.329.000 (golongan XVII, masa kerja golongan 32 tahun), dan itu semua angka sebelum dipotong pajak.
Ada satu pola yang selalu berulang tiap musim seleksi: angka gaji yang beredar di grup WhatsApp campur aduk antara tabel lama dan tabel baru, atau menjumlahkan tunjangan seolah-olah itu gaji pokok, lalu orang kaget waktu slip gaji pertama datang. Jadi di artikel ini semua angka ditarik langsung dari lampiran peraturan yang bertaut, bukan dari rangkuman media. Kamu akan lihat tabel gaji pokok PPPK lengkap golongan I sampai XVII, cara golongan kamu ditentukan lewat ijazah dan jabatan, rincian tunjangan, potongan, mekanisme kenaikan gaji berkala, sampai bedanya dengan gaji PNS. Kalau kamu masih meraba-raba status kepegawaiannya sendiri, baca dulu penjelasan apa itu PPPK supaya konteks golongannya nyambung.
Dasar Hukum Gaji PPPK yang Berlaku Sekarang
Sebelum bicara angka, penting tahu peraturan mana yang mengikat. Ini bukan formalitas: setiap kali ada isu kenaikan gaji, cara tercepat memastikan benar atau tidak adalah mengecek apakah ada Peraturan Presiden baru, bukan menghitung seberapa ramai beritanya.
Rantai hukumnya begini. Payung besarnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Aturan pelaksana manajemen PPPK yang masih berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pasal 100 PP itulah yang memerintahkan pembentukan aturan gaji dan tunjangan PPPK, dan perintah tersebut dijalankan lewat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 98/2020 inilah yang mengatur strukturnya. Pasal 2 ayat (2) menyatakan PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Artinya, dua variabel itu saja yang menentukan gaji pokok kamu, bukan lama kamu jadi honorer sebelumnya, bukan pula instansi tempat kamu diterima.
Lalu pada 26 Januari 2024 terbit Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Isinya pendek tetapi menentukan: Pasal I mengubah Lampiran Perpres 98/2020 sehingga daftar gajinya diganti seluruhnya, dan ketentuan itu berlaku surut sejak 1 Januari 2024. Jadi batang tubuh (aturan mainnya) tetap Perpres 98/2020, sedangkan angkanya memakai Lampiran Perpres 11/2024. Basis data JDIH BPK mencatat status kedua Perpres tersebut "Berlaku", dan Perpres 98/2020 hanya pernah diubah satu kali, yaitu oleh Perpres 11/2024.
Key Takeaway
Tabel gaji pokok PPPK 2025 dan 2026 sama persis dengan tabel 2024, karena sampai 16 Juli 2026 belum ada Perpres baru yang mengubah Lampiran Perpres 98/2020 selain Perpres 11/2024. Kalau kamu menemukan klaim "gaji PPPK naik sekian persen" tanpa nomor Perpres, perlakukan itu sebagai kabar burung sampai peraturannya benar-benar terbit.
Tabel Gaji Pokok PPPK Golongan I sampai XVII
Tabel di bawah disusun dari Lampiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berjudul "Daftar Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja". Kolom MKG adalah Masa Kerja Golongan, yaitu masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan gaji dalam satu golongan. Perhatikan bahwa rentang MKG tiap kelompok golongan tidak seragam: golongan I sampai IV berhenti di MKG 27, golongan V sampai VIII sampai MKG 33, dan golongan IX sampai XVII sampai MKG 32.
| Golongan | Rentang MKG (tahun) | Gaji Pokok Terendah | Gaji Pokok Tertinggi |
|---|---|---|---|
| I | 0 sampai 26 | Rp 1.938.500 | Rp 2.900.900 |
| II | 3 sampai 27 | Rp 2.116.900 | Rp 3.071.200 |
| III | 3 sampai 27 | Rp 2.206.500 | Rp 3.201.200 |
| IV | 3 sampai 27 | Rp 2.299.800 | Rp 3.336.600 |
| V | 0 sampai 33 | Rp 2.511.500 | Rp 4.189.900 |
| VI | 3 sampai 33 | Rp 2.742.800 | Rp 4.367.100 |
| VII | 3 sampai 33 | Rp 2.858.800 | Rp 4.551.800 |
| VIII | 3 sampai 33 | Rp 2.979.700 | Rp 4.744.400 |
| IX | 0 sampai 32 | Rp 3.203.600 | Rp 5.261.500 |
| X | 0 sampai 32 | Rp 3.339.100 | Rp 5.484.000 |
| XI | 0 sampai 32 | Rp 3.480.300 | Rp 5.716.000 |
| XII | 0 sampai 32 | Rp 3.627.500 | Rp 5.957.800 |
| XIII | 0 sampai 32 | Rp 3.781.000 | Rp 6.209.800 |
| XIV | 0 sampai 32 | Rp 3.940.900 | Rp 6.472.500 |
| XV | 0 sampai 32 | Rp 4.107.600 | Rp 6.746.200 |
| XVI | 0 sampai 32 | Rp 4.281.400 | Rp 7.031.600 |
| XVII | 0 sampai 32 | Rp 4.462.500 | Rp 7.329.000 |
Angka terendah dan tertinggi di atas adalah ujung rentang tiap golongan. Di antara keduanya ada banyak anak tangga yang naik tiap dua tahun MKG. Untuk melihat nominal persis di MKG tertentu (misalnya golongan IX MKG 6 sebesar Rp 3.515.900), kamu perlu membuka lampiran resminya, karena tabel penuhnya memuat ratusan sel yang tidak praktis disalin utuh ke sini. Tautan unduhannya ada di bagian Sumber.
Perpres 11/2024 menaikkan angka-angka ini sekitar 8 persen dibanding lampiran lama. Contoh konkretnya, golongan I dengan MKG 0 sebelumnya Rp 1.794.900 pada Lampiran Perpres 98/2020, lalu menjadi Rp 1.938.500 pada Lampiran Perpres 11/2024. Pola serupa terjadi di golongan lain, misalnya golongan IX MKG 0 dari Rp 2.966.500 menjadi Rp 3.203.600. Kalau kamu masih menemukan artikel yang mencantumkan Rp 1.794.900 atau Rp 2.966.500 sebagai gaji berjalan, itu tabel lama yang belum diperbarui.
Satu catatan penting supaya tidak salah pakai: tabel ini berlaku untuk PPPK penuh waktu. Skema penghasilan PPPK paruh waktu berbeda dan tidak memakai daftar gaji di atas, jadi bahasannya dipisah di artikel PPPK paruh waktu.
Cara Membaca Tabel Gaji Tanpa Salah Tafsir
Tabel di atas kelihatan sederhana, tetapi justru di sinilah paling banyak orang salah baca. Daftar gaji dalam Lampiran Perpres 11/2024 berbentuk matriks: baris menunjukkan golongan, kolom menunjukkan Masa Kerja Golongan. Nominal yang berlaku untuk kamu adalah sel tempat baris dan kolom itu bertemu, bukan angka terbesar di baris golonganmu.

Urutan membacanya begini. Pertama, kunci dulu golonganmu, karena itu ditentukan jabatan dan ijazah, dan cara persisnya dibahas di bagian berikutnya. Kedua, cari MKG kamu. Ketiga, baru ambil nominal di persimpangan keduanya. Contohnya, golongan IX dengan MKG 6 memberi gaji pokok Rp 3.515.900, bukan Rp 5.261.500 yang merupakan ujung tertinggi golongan IX pada MKG 32.
Tiga jebakan yang paling sering membuat perhitungan meleset:
- Mengira MKG sama dengan lama menjadi honorer. MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan gaji dalam satu golongan. Perpres 98/2020 hanya menyebut golongan dan masa kerja golongan sebagai penentu gaji pokok, jadi jangan berasumsi seluruh masa honorer otomatis terbawa. Angka MKG kamu layak dikonfirmasi ke bagian kepegawaian, bukan dikira-kira sendiri.
- Mengambil kolom tertinggi sebagai gaji awal. Ujung tertinggi tiap golongan baru tercapai setelah puluhan tahun MKG. Untuk pegawai yang baru diangkat, yang relevan justru kolom paling kiri.
- Memakai tabel PNS. PPPK memakai golongan I sampai XVII, sedangkan PNS memakai golongan ruang seperti III/a. Menyandingkan "golongan III PPPK" dengan "golongan III/a PNS" berarti membandingkan dua sistem yang sama sekali berbeda.
Perhatikan juga rentang MKG tiap kelompok golongan tidak sama panjang, seperti terlihat di kolom kedua tabel. Golongan I sampai IV berhenti di MKG 27, golongan V sampai VIII berlanjut sampai MKG 33, sedangkan golongan IX ke atas sampai MKG 32. Di antara ujung terendah dan tertinggi, nominalnya bergerak naik bertahap setiap dua tahun MKG. Kabar baiknya, pola itu membuat kenaikannya landai dan bisa kamu perkirakan sendiri jauh-jauh hari.
Cara Golongan PPPK Ditentukan: Ijazah dan Jabatan
Pertanyaan yang paling sering muncul setelah orang melihat tabel: "aku masuk golongan berapa?" Jawabannya tidak ditentukan oleh selera instansi, melainkan oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2025 tentang Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan pada 4 Maret 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini punya dua lampiran: satu untuk jabatan fungsional, satu untuk jabatan pelaksana.
Untuk jabatan pelaksana, patokannya murni jenjang pendidikan yang linier dengan jabatannya:
| Jenjang Pendidikan | Golongan | Gaji Pokok Awal (MKG terendah) |
|---|---|---|
| SD sederajat | I | Rp 1.938.500 |
| SLTP sederajat | III | Rp 2.206.500 |
| SLTA sederajat atau Diploma Satu linier | V | Rp 2.511.500 |
| Diploma Dua linier | VI | Rp 2.742.800 |
| Diploma Tiga linier | VII | Rp 2.858.800 |
| Strata Satu atau Diploma Empat linier | IX | Rp 3.203.600 |
Perhatikan ada lompatan yang mungkin terasa aneh: dari SD (golongan I) langsung ke SLTP (golongan III), lalu SLTA (golongan V). Golongan II dan IV memang tidak dipakai sebagai titik masuk jabatan pelaksana, tetapi tetap ada di daftar gaji karena bisa terisi lewat mekanisme lain.
Untuk jabatan fungsional, yang dilihat adalah jenjang jabatannya. Jenjang Pemula masuk golongan V. Terampil golongan VI kalau berbekal Diploma Dua linier, atau golongan VII kalau Diploma Tiga linier. Mahir golongan IX, Penyelia golongan XI. Di jalur keahlian, Ahli Pertama golongan IX, naik ke golongan X khusus pada jabatan yang syarat kualifikasi pendidikan minimalnya Magister linier atau Pendidikan Profesi. Ahli Muda golongan XI, Ahli Madya golongan XIII, dan Ahli Utama golongan XVI. Untuk jabatan akademik dosen ada jalur sendiri: Asisten Ahli golongan X, Lektor golongan XI (Magister linier) atau XII (Doktor linier), Lektor Kepala golongan XIV, dan Profesor golongan XVI.
Pro Tip
Kata kunci yang gampang terlewat di KepmenPANRB 94/2025 adalah "linier". Ijazah kamu harus linier dengan jabatan yang dilamar supaya dihitung di golongan yang sesuai. Ijazah D-III yang tidak linier tidak otomatis menempatkan kamu di golongan VII. Karena itu, saat memilih formasi, cocokkan dulu program studi di ijazah dengan syarat kualifikasi pendidikan pada jabatan tersebut, jauh sebelum kamu memikirkan nominal gajinya.
Gaji PPPK Guru, Kasus yang Paling Sering Dicari
Guru adalah kelompok terbesar dalam rekrutmen PPPK, jadi wajar kalau gaji PPPK guru jadi pertanyaan paling ramai. Kuncinya: guru adalah jabatan fungsional, bukan jabatan pelaksana. Jadi yang dipakai adalah lampiran jabatan fungsional pada KepmenPANRB 94/2025, dengan patokan jenjang jabatan.
Mayoritas guru PPPK berijazah S-1 atau D-IV dan diangkat pada jenjang Ahli Pertama. Berdasarkan KepmenPANRB 94/2025, Ahli Pertama berada di golongan IX. Dipadankan dengan Lampiran Perpres 11/2024, golongan IX berarti gaji pokok Rp 3.203.600 pada MKG 0 sampai Rp 5.261.500 pada MKG 32. Kalau kemudian naik ke jenjang Ahli Muda, golongannya menjadi XI, dengan gaji pokok Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000. Jenjang Ahli Madya masuk golongan XIII, yaitu Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800.
Guru dengan latar Diploma Dua atau Diploma Tiga yang diangkat di jenjang Terampil berada di golongan VI atau VII, sedangkan jenjang Mahir masuk golongan IX dan Penyelia golongan XI. Jadi dua guru di sekolah yang sama, dengan masa kerja sama, bisa berbeda gaji pokoknya semata-mata karena jenjang jabatan dan ijazahnya berbeda.
Yang perlu diluruskan: angka di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan. Guru PPPK juga berhak atas tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain yang berlaku di instansinya, dan bagi yang sudah bersertifikat pendidik ada tunjangan profesi yang diatur terpisah dari Perpres gaji. Karena itu, membandingkan angka tabel dengan penghasilan bersih rekan kerjamu hampir selalu menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Benchmark
Titik referensi paling berguna untuk lulusan S-1 atau D-IV: golongan IX, MKG 0, gaji pokok Rp 3.203.600 per bulan sebelum tunjangan dan sebelum pajak. Angka ini berlaku baik untuk guru di jenjang Ahli Pertama maupun jabatan pelaksana berijazah S-1 linier. Kalau ada yang menyebut angka jauh di atas itu sebagai "gaji pokok PPPK fresh graduate", kemungkinan besar yang dimaksud adalah total penghasilan termasuk tunjangan, bukan gaji pokok.
Tunjangan PPPK di Luar Gaji Pokok
Di sinilah selisih antara angka tabel dan angka slip gaji berasal. Perpres 98/2020 Pasal 4 ayat (1) menyatakan PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. Ayat (2) merinci jenisnya: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya. Ayat (3) menegaskan besarannya mengikuti ketentuan peraturan tunjangan yang berlaku bagi PNS.

Konsekuensinya, untuk tahu nominal tunjangan kamu, rujukannya bukan Perpres gaji PPPK, melainkan aturan tunjangan PNS. Untuk tunjangan keluarga, dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 yang mengubah Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Isinya: tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap anak. Anak yang dihitung adalah yang berusia di bawah 21 tahun, belum pernah kawin, tidak berpenghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan, dengan kemungkinan diperpanjang sampai usia 25 tahun bila masih bersekolah. Kalau suami dan istri sama-sama pegawai negeri, tunjangan keluarga hanya diberikan kepada yang gaji pokoknya lebih tinggi. Panduan Teknis PPK terbitan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat bahwa dalam pelaksanaannya tunjangan anak dibatasi paling banyak untuk dua orang anak.
Mari hitung supaya konkret. PPPK golongan IX MKG 0 dengan gaji pokok Rp 3.203.600, punya satu istri dan dua anak, akan menerima tunjangan istri 10 persen (Rp 320.360) dan tunjangan anak 2 persen per anak untuk dua anak (Rp 128.144). Tunjangan keluarganya berjumlah Rp 448.504. Angka ini di luar tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
Tunjangan pangan (beras) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai PP 7/1977 Pasal 18, sehingga besarannya ditetapkan berkala dan bukan bagian dari Perpres gaji. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural mengikuti aturan tunjangan jabatan masing-masing rumpun. Adapun tunjangan kinerja, termasuk tambahan penghasilan pegawai di daerah, masuk kategori "tunjangan lainnya" dan besarannya sangat bervariasi antarinstansi. Perpres 98/2020 Pasal 5 membagi bebannya: PPPK di instansi pusat dibiayai APBN, PPPK di instansi daerah dibiayai APBD. Itulah alasan tunjangan kinerja PPPK di dua kabupaten bertetangga bisa jauh berbeda meski golongannya sama.
Simulasi Penghasilan Bulanan (Ilustrasi)
Supaya tidak abstrak, mari susun satu ilustrasi. Tegas di depan: ini ilustrasi, bukan proyeksi slip gaji kamu. Komponen yang diberi angka hanya yang punya dasar peraturan bertaut, yaitu gaji pokok dari Lampiran Perpres 11/2024 dan tunjangan keluarga dari PP 51/1992. Komponen yang besarannya ditetapkan terpisah atau berbeda antarinstansi sengaja dibiarkan kosong, karena mengisinya dengan tebakan justru menyesatkan.
Kasusnya: PPPK berijazah S-1 linier, jabatan pelaksana, golongan IX, MKG 0, dengan satu istri dan dua anak yang memenuhi syarat tanggungan.
| Komponen | Dasar Perhitungan | Nominal per Bulan |
|---|---|---|
| Gaji pokok | Golongan IX, MKG 0 (Lampiran Perpres 11/2024) | Rp 3.203.600 |
| Tunjangan istri | 10 persen dari gaji pokok (PP 51/1992) | Rp 320.360 |
| Tunjangan anak (2 anak) | 2 persen dari gaji pokok per anak | Rp 128.144 |
| Subtotal | Gaji pokok dan tunjangan keluarga | Rp 3.652.104 |
| Tunjangan pangan | Ditetapkan Menteri Keuangan (PP 7/1977 Pasal 18) | Belum dihitung |
| Tunjangan jabatan | Aturan tunjangan jabatan tiap rumpun | Belum dihitung |
| Tunjangan kinerja atau TPP | Kebijakan instansi, APBN atau APBD | Belum dihitung |
| Pajak penghasilan dan iuran | Ketentuan perpajakan (Perpres 98/2020 Pasal 6) | Pengurang |
Subtotal Rp 3.652.104 itu lantai, bukan atap. Ia akan bertambah oleh tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, lalu berkurang oleh pajak dan iuran. Karena tiga komponen penambah tadi berbeda-beda tiap instansi, angka akhir dua orang dengan golongan sama pun bisa tidak sama.
Bandingkan dengan kasus kedua: lajang, ijazah SLTA, jabatan pelaksana golongan V, MKG 0. Gaji pokoknya Rp 2.511.500 dan belum ada tunjangan keluarga karena belum ada tanggungan. Selisihnya terhadap kasus pertama datang dari dua arah sekaligus, yaitu golongan yang berbeda karena ijazah dan status keluarga yang berbeda.
Pelajaran praktisnya sederhana. Dari semua komponen di tabel itu, yang benar-benar bisa kamu pengaruhi sebelum melamar cuma satu: golongan. Dan golongan ditentukan ijazah serta jabatan yang kamu pilih di awal, bukan hasil negosiasi setelah diterima.
Kenapa Penghasilan PPPK Daerah dan Pusat Terasa Berbeda
Kalau kamu membandingkan cerita teman yang diterima di kementerian dengan teman yang diterima di dinas kabupaten, kesan pertamanya seolah tabel gajinya berbeda. Padahal tidak. Gaji pokoknya berasal dari lampiran yang sama dan berlaku secara nasional. Yang berbeda ada di lapisan atasnya, terutama tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
Akarnya ada di Perpres 98/2020 Pasal 5 yang membagi sumber pembiayaan: PPPK pada instansi pusat dibebankan pada APBN, sedangkan PPPK pada instansi daerah dibebankan pada APBD. Karena kemampuan fiskal tiap daerah berbeda, lapisan tunjangan yang menempel pun tidak seragam. Jadi pemetaannya kira-kira begini:
- Gaji pokok: seragam nasional, mengikuti Lampiran Perpres 11/2024. Golongan IX di Sabang dan di Merauke sama-sama Rp 3.203.600 pada MKG 0.
- Tunjangan keluarga dan pangan: mengikuti aturan tunjangan PNS, jadi rumusnya sama di mana pun, karena memang dihitung sebagai persentase dari gaji pokok.
- Tunjangan kinerja atau TPP: inilah variabel bebasnya. Besarannya kebijakan instansi masing-masing dan bergantung pada sumber anggarannya.
Konsekuensi praktisnya, jangan memilih formasi semata-mata karena kabar tentang tunjangan daerah tertentu. Kabar semacam itu hampir selalu beredar tanpa nomor peraturan, dan kebijakan tambahan penghasilan bisa berubah mengikuti kondisi anggaran. Yang bisa kamu pastikan sejak sebelum melamar hanya gaji pokoknya, karena hanya itu yang tercantum dalam lampiran Perpres dan berlaku sama di seluruh Indonesia. Sisanya baru bisa kamu ketahui persis setelah tahu instansi dan jabatannya.
Potongan Pajak dan Kenaikan Gaji Berkala
Angka di lampiran adalah angka kotor. Perpres 98/2020 Pasal 2 ayat (3) menyatakan besaran gaji PPPK dalam lampiran merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Pasal 6 mempertegas: gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Kalimat "tidak ditanggung oleh pemerintah" itu ditulis eksplisit di dalam Perpres, jadi jangan berharap gaji pokok yang masuk rekening sama persis dengan angka tabel. Di luar pajak, masih ada iuran jaminan sosial yang dipotong sesuai ketentuan yang berlaku di instansi kamu.
Kabar baiknya, gaji PPPK tidak stagnan. Perpres 98/2020 Pasal 3 membuka ruang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, lalu mendelegasikan teknisnya ke Menteri PANRB. Delegasi itu dijalankan lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.
Aturan mainnya cukup jelas. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang masa perjanjian kerjanya lebih dari 2 tahun, dengan dua syarat: sudah mencapai MKG yang ditentukan dalam lampiran Permen tersebut, dan penilaian kinerja 2 tahun terakhir berpredikat paling rendah "baik". Ada pengecualian untuk golongan V: kenaikan gaji berkala pertama bisa diberikan setelah mencapai 1 tahun MKG dengan nilai kinerja minimal "baik" dalam 1 tahun terakhir, sedangkan periode berikutnya kembali mengikuti aturan umum.
Selain itu ada kenaikan gaji istimewa. PPPK yang meraih predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa, caranya dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang. Keputusan kenaikan gaji berkala ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum kenaikan itu mulai berlaku, dan memuat antara lain golongan, masa perjanjian kerja, besaran gaji lama, serta besaran gaji baru. Jadi kalau kamu merasa MKG sudah cukup tetapi gaji belum bergerak, dokumen inilah yang layak kamu tanyakan ke bagian kepegawaian.
Empat Kesalahpahaman yang Paling Sering Beredar
Tiap musim seleksi, empat keliru yang sama muncul lagi. Mengenalinya lebih berguna daripada menghafal tabel, karena kekeliruan inilah yang biasanya bikin ekspektasi dan kenyataan berjarak jauh.
- "Perpres 12/2025 menaikkan gaji PPPK." Keliru. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku 10 Februari 2025 mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 sampai 2029, bukan gaji pegawai. Nomornya memang sering dikutip di media sosial, tetapi isinya tidak menyentuh daftar gaji sama sekali. Perubahan besaran gaji hanya bisa terjadi lewat Perpres yang mengubah Lampiran Perpres 98/2020, dan sampai sekarang perubahan itu baru satu kali, yaitu Perpres 11/2024.
- "Gaji pokok itu yang masuk rekening." Tidak. Angka di lampiran adalah angka kotor sebelum pajak, lalu ditambah tunjangan dan dikurangi potongan. Yang masuk rekening bisa lebih besar atau lebih kecil dari angka tabel, tergantung tunjangan dan potongannya.
- "Masa kerja honorer otomatis bikin MKG tinggi." Belum tentu. Perpres 98/2020 hanya menyebut golongan dan masa kerja golongan sebagai penentu gaji pokok. Jangan menghitung sendiri lalu kecewa saat penetapannya berbeda.
- "PPPK dan CPNS pakai tabel gaji yang sama." Beda. PPPK memakai Perpres 98/2020 dengan golongan I sampai XVII, sedangkan PNS memakai rel PP 7/1977 beserta perubahannya dengan golongan ruang. Kalau kamu masih menimbang dua jalur ini, mulailah dari perbedaan statusnya di penjelasan apa itu CPNS, baru lanjut ke soal gajinya.
Pola yang sama berulang di semua kekeliruan tadi: klaimnya beredar tanpa rujukan yang bisa dibuka. Tes sederhananya cuma satu, yaitu minta nomor peraturannya, lalu cek statusnya di JDIH. Kalau tidak ada nomornya, tidak usah dipercaya dulu. Cara ini juga berlaku untuk skema PPPK paruh waktu yang sering ikut tercampur dalam obrolan yang sama padahal aturan penghasilannya lain.
Bedanya Gaji PPPK dan Gaji PNS
Banyak yang mengira gaji PPPK adalah versi lebih kecil dari gaji PNS. Kenyataannya keduanya memakai rel peraturan yang berbeda sejak awal, sehingga membandingkannya golongan per golongan tidak apple to apple.

| Aspek | PPPK | PNS |
|---|---|---|
| Dasar gaji pokok | Perpres 98/2020, lampiran diubah Perpres 11/2024 | PP 7/1977 beserta perubahannya, terakhir PP 5/2024 |
| Sistem golongan | Golongan I sampai XVII | Golongan ruang I/a sampai IV/e |
| Penentu gaji pokok | Golongan dan Masa Kerja Golongan | Golongan ruang dan masa kerja golongan |
| Penentu golongan awal | Jabatan dan pendidikan linier (KepmenPANRB 94/2025) | Pangkat dan golongan ruang sesuai aturan manajemen PNS |
| Pajak penghasilan | Dipotong dan tidak ditanggung pemerintah (Perpres 98/2020 Pasal 6) | Diatur ketentuan perpajakan atas beban APBN atau APBD |
| Dasar hubungan kerja | Perjanjian kerja jangka waktu tertentu | Pegawai tetap |
Perbedaan yang paling terasa bukan pada nominalnya, melainkan pada logikanya. Gaji PPPK menempel pada jabatan dan perjanjian kerja, sehingga kenaikan gaji berkalanya pun dikaitkan dengan masa perjanjian kerja dan penilaian kinerja. Sementara struktur PNS berjenjang lewat pangkat. Untuk tunjangan, justru tidak ada perbedaan filosofis: Perpres 98/2020 Pasal 4 memerintahkan tunjangan PPPK mengikuti tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja.
Kalau kamu sedang menimbang jalur mana yang mau dikejar, keputusannya sebaiknya tidak berhenti di selisih rupiah. Formasi PPPK biasanya lebih banyak dan lebih spesifik pada jabatan teknis, sedangkan jalur PNS punya rute karier berbeda. Perkembangan seleksinya bisa kamu ikuti di CPNS 2026. Apa pun jalurnya, tahapan tesnya tetap sama-sama CAT, jadi menyiapkan TWK dan berlatih dengan tryout CAT sejak sekarang jauh lebih berguna daripada menghitung gaji yang belum kamu terima. Setelah dinyatakan lulus dan diangkat pun masih ada tahap orientasi yang perlu kamu lalui, seperti dijelaskan di panduan Swajar PPPK.
Langkah Praktis Sebelum Kamu Mengejar Formasinya
Tahu nominalnya baru berguna kalau berujung pada keputusan. Urutan di bawah ini yang biasanya masuk akal, dari yang paling menentukan sampai yang paling teknis.
- Cocokkan ijazah dengan syarat jabatan. Buka pengumuman formasi, lihat syarat kualifikasi pendidikannya, lalu pastikan program studi di ijazahmu benar-benar linier. Ini langkah paling menentukan, karena di sinilah golongan awalmu dikunci lewat KepmenPANRB 94/2025.
- Petakan golongan itu ke nominalnya. Setelah tahu golongannya, cari barisnya di Lampiran Perpres 11/2024 dan ambil kolom MKG paling awal. Itulah angka realistis untuk tahun pertama, bukan angka tertinggi di baris tersebut.
- Cek jenis instansinya. Pusat atau daerah menentukan sumber anggaran tunjangan kinerjamu. Kalau ekspektasimu dibangun dari cerita orang di instansi lain, kemungkinan besar meleset.
- Latih tesnya, bukan cuma hitung gajinya. Seleksinya berbasis komputer, jadi biasakan diri dengan format CAT BKN sejak awal. Kamu bisa mulai dari bank soal gratis, lalu ukur kesiapan dengan tryout yang meniru suasana ujian sebenarnya.
- Kalau jalur yang kamu incar CPNS, materinya berbeda lagi. Pahami dulu struktur SKD, lalu latih bagian yang paling sering menjatuhkan orang, yaitu TIU dan TKP. Cek juga passing grade SKD supaya target latihanmu punya angka, bukan sekadar perasaan.
- Siapkan tahap setelah lolos. Pengangkatan bukan garis akhir. Masih ada orientasi yang formatnya pembelajaran mandiri daring, seperti dibahas di panduan Swajar dan MOOC PPPK.
Kalau boleh satu opini yang mungkin tidak populer: menghabiskan berjam-jam menghitung selisih ratusan ribu antargolongan itu jauh lebih tidak produktif daripada memakai jam yang sama untuk latihan soal. Golongan kamu sudah hampir sepenuhnya ditentukan oleh ijazah yang sudah kamu pegang hari ini. Yang masih bisa berubah, dan yang menentukan kamu dapat kursinya atau tidak, cuma kesiapan tesmu.
Sumber
- Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (JDIH BPK)
- Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 98/2020 (JDIH BPK)
- Salinan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan Lampiran Daftar Gaji PPPK (PDF)
- Salinan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan Lampiran lama (PDF)
- KepmenPANRB Nomor 94 Tahun 2025 tentang Golongan Gaji PPPK (PDF)
- PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa PPPK (PDF)
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (JDIH BPK)
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (JDIH BPK)
- PP Nomor 51 Tahun 1992 tentang tunjangan keluarga PNS (JDIH BKN)
- PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP 7/1977 (JDIH BPK)
- Panduan Teknis PPK, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (PDF)
- Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025 sampai 2029 (JDIH BPK)
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa gaji PPPK golongan IX?
Gaji pokok PPPK golongan IX berkisar Rp 3.203.600 (masa kerja golongan 0 tahun) sampai Rp 5.261.500 (masa kerja golongan 32 tahun), sesuai Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Golongan IX adalah golongan yang paling umum untuk lulusan S-1 atau D-IV linier, baik di jabatan pelaksana maupun jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama. Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan belum dipotong pajak.
Berapa gaji PPPK guru?
Guru PPPK masuk jabatan fungsional. Guru berijazah S-1 atau D-IV yang diangkat di jenjang Ahli Pertama berada di golongan IX, dengan gaji pokok Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500 per bulan. Kalau naik ke jenjang Ahli Muda, golongannya menjadi XI (Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000), dan Ahli Madya masuk golongan XIII (Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800). Di luar gaji pokok masih ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan fungsional.
Apakah gaji PPPK naik pada 2026?
Sampai 16 Juli 2026 belum ada Peraturan Presiden baru yang mengubah besaran gaji pokok PPPK. Aturan yang masih berlaku adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang menaikkan gaji pokok PPPK sekitar 8 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Karena itu tabel gaji pokok PPPK 2025 dan 2026 sama dengan tabel 2024. Perlu dicatat, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang sering dikutip sebagai penyebab kenaikan sebenarnya mengatur RPJMN 2025 sampai 2029, bukan gaji pegawai.
Apakah gaji PPPK dipotong pajak?
Ya. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (3) menyatakan besaran gaji dalam lampiran adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Pasal 6 menambahkan bahwa pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan PPPK dipotong sesuai ketentuan perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Jadi jumlah yang masuk rekening lebih kecil daripada angka di tabel.
Bagaimana cara menentukan golongan PPPK?
Golongan ditentukan oleh jabatan dan jenjang pendidikan linier, mengacu KepmenPANRB Nomor 94 Tahun 2025. Untuk jabatan pelaksana: SD golongan I, SLTP golongan III, SLTA atau D-I golongan V, D-II golongan VI, D-III golongan VII, serta S-1 atau D-IV golongan IX. Untuk jabatan fungsional, patokannya jenjang jabatan, misalnya Pemula golongan V, Mahir golongan IX, Ahli Pertama golongan IX, Ahli Muda golongan XI, dan Ahli Madya golongan XIII.
Apakah gaji PPPK sama dengan gaji PNS?
Tidak sama, karena dasar hukumnya berbeda. Gaji PPPK diatur Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang lampirannya diubah Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan 17 golongan (I sampai XVII). Gaji PNS diatur PP Nomor 7 Tahun 1977 beserta perubahannya, terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024, memakai sistem golongan ruang I/a sampai IV/e. Untuk tunjangan, Perpres 98/2020 Pasal 4 justru memerintahkan tunjangan PPPK mengikuti tunjangan PNS di instansi tempat PPPK bekerja.
Apakah PPPK bisa mendapat kenaikan gaji berkala?
Bisa. PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 mengatur kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang masa perjanjian kerjanya lebih dari 2 tahun, dengan syarat telah mencapai masa kerja golongan tertentu dan penilaian kinerja 2 tahun terakhir berpredikat paling rendah baik. Khusus golongan V, kenaikan pertama dapat diberikan setelah mencapai 1 tahun masa kerja golongan. Ada pula kenaikan gaji istimewa bagi yang berpredikat sangat baik selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Ditulis oleh
Tim Redaksi Target Lulus
Tim penyusun konten Target Lulus. Seluruh info seleksi dirujuk ke pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, SNPMB, dan instansi terkait dengan tautan sumber di setiap artikel.
Tim Redaksi Target Lulus menyusun rangkuman materi, bank soal, dan panduan seleksi berdasarkan kisi-kisi serta peraturan resmi. Setiap klaim jadwal dan persyaratan selalu ditautkan ke sumber resminya.